Daerah  

Pemkot Kupang Gandeng Kejari Cegah Persoalan Hukum, Christian Widodo: Jangan Sampai Jatuh ke Jurang

Avatar photo
Reporter : Jhon Seo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

Shirley mengatakan Jaksa Pengacara Negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum serta pelayanan hukum.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan

Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Bentuknya antara lain legal opinion, legal assistance, audit hukum, fasilitasi mediasi, konsultasi hingga edukasi hukum.

Semua itu, kata Shirley, diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang paling utama tepat aturan,” tegasnya.

Shirley juga mengingatkan agar setiap pekerjaan pemerintah dilaksanakan secara tepat waktu, tepat anggaran, tepat guna, tepat manfaat serta tepat kualitas dan mutu.

Baca Juga :  Gempa Flores Berdampak ke Perantauan, 342 Mahasiswa di Kupang Dapat Bantuan

Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang juga menyediakan layanan konsultasi melalui klinik hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah maupun masyarakat secara gratis.

Bukan Sekadar Tanda Tangan

Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi instrumen pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung