Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Shirley mengatakan Jaksa Pengacara Negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum serta pelayanan hukum.
Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Bentuknya antara lain legal opinion, legal assistance, audit hukum, fasilitasi mediasi, konsultasi hingga edukasi hukum.
Semua itu, kata Shirley, diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling utama tepat aturan,” tegasnya.
Shirley juga mengingatkan agar setiap pekerjaan pemerintah dilaksanakan secara tepat waktu, tepat anggaran, tepat guna, tepat manfaat serta tepat kualitas dan mutu.
Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang juga menyediakan layanan konsultasi melalui klinik hukum yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah maupun masyarakat secara gratis.
Bukan Sekadar Tanda Tangan
Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi instrumen pencegahan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












