NTT-Terkini.com, Kupang– Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti tiga persoalan yang berkaitan dengan PT Flobamor (Perseroda), mulai dari dugaan maladministrasi pekerjaan perbaikan kapal, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Sasando, hingga informasi mengenai tunggakan pajak hotel tersebut.
Ketiga persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD NTT, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain manajemen PT Flobamor, rapat tersebut melibatkan perangkat pemerintah daerah dan perwakilan Firma Hukum Iga Made Agung & Rekan.
RDP itu juga merupakan tindak lanjut atas surat Nomor 02-06/UGA-PPH/BKS/X/2026 mengenai permohonan audiensi dari firma hukum tersebut, termasuk pembahasan penyelesaian hak PT Duku Raya terkait biaya pekerjaan perbaikan yang disebut telah dibayarkan oleh PT Flobamor.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD NTT, Drs. Refafi Gah, S.H., M.Pd., didampingi Ketua Komisi III Yohanes De Rosari, S.E., serta Wakil Ketua Komisi III Pata Vinsensius, S.H., M.M.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












