NTT-Terkini.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat menggenjot capaian Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang saat ini masih di bawah target nasional. Menghadapi tantangan tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk menerapkan strategi “jemput bola” dengan mendekatkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan Wawali Serena saat membuka kegiatan Koordinasi dan Advokasi Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kota Kupang yang berlangsung di Hotel Naka, Kamis (11/06/2026).
Ubah Pola Pikir: Cegah Penyakit Sebelum Sakit
Dalam sambutannya, Serena menekankan bahwa Program PKG yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional dan investasi besar bagi pembangunan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen tidak melihatnya sebagai program biasa, melainkan sebuah gerakan preventif untuk melindungi warga Kota Kupang sejak dini.
”Semangat utama program ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari menunggu sakit baru berobat, menjadi menjaga kesehatan dan mencegah penyakit sejak dini. Pelayanan kesehatan harus hadir mendekati masyarakat, jangan hanya menunggu warga datang ke Puskesmas,” tegas Serena.
Serena mendorong para camat, lurah, kepala sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan untuk aktif berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Setiap ada kegiatan publik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis wajib dihadirkan.
Sebagai bentuk stimulasi, Pemkot Kupang berjanji akan memberikan apresiasi khusus bagi kecamatan dan kelurahan yang sukses mencapai atau melampaui target cakupan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




