NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Langkah maju tercipta dalam upaya menjaga kestabilan harga barang dan kelancaran distribusi logistik di Kabupaten Rote Ndao. Wadah Ekspedisi Rote Ndao Bersatu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas keterbukaan dalam merangkul serta mendengarkan aspirasi para pelaku usaha ekspedisi lokal.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Ekspedisi Rote Ndao Bersatu, Ferdinan Boik, usai melakukan pertemuan strategis dengan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry Mooy, S.H., M.Si., pada Senin (12/10/2026).
Ferdinan menilai, kesediaan jajaran pemerintah daerah untuk duduk bersama para pelaku usaha merupakan sinyal positif dalam membangun komunikasi dua arah yang konstruktif. Pertemuan ini menjadi ruang krusial untuk mengurai berbagai tantangan distribusi barang yang selama ini dihadapi para pengusaha ekspedisi di lapangan.
“Kesediaan pemerintah daerah menerima dan mendengarkan aspirasi kami merupakan langkah yang sangat positif. Kami berharap hasil dari dialog ini tidak berhenti di meja diskusi saja, melainkan berlanjut pada langkah-langkah konkret yang memperhatikan kepentingan semua pihak—baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ferdinan saat ditemui media di ruang kerja Plt. Kadis Perhubungan Rote Ndao.
Selain memperjuangkan iklim usaha yang adil, Ferdinan mengimbau seluruh ketua dan koordinator ekspedisi untuk turut mengambil peran aktif. Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada para anggota agar tetap menjaga situasi daerah tetap kondusif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












