“Hukum yang baik itu bukan hanya hukum yang bisa menyelesaikan persoalan, tetapi juga hukum yang bisa mencegah terjadinya persoalan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kupang tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari apabila menemukan keraguan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, komunikasi dan konsultasi sejak awal merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dekat Bukan Berarti Bebas dari Evaluasi
Dalam kesempatan tersebut, Christian juga menegaskan bahwa kedekatan personal antara pimpinan dan aparatur tidak boleh menghilangkan objektivitas dalam menilai kinerja.
Ia mengatakan setiap ASN tetap harus bekerja sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
“Prinsip saya dalam bahasa Latin, fortiter in re, suaviter in modo atau lembut pada caranya, tetapi tegas pada tujuannya,” katanya.
Menurut Christian, hubungan kerja yang baik tidak berarti setiap kesalahan akan dibiarkan.
“Kita boleh duduk bersama, tersenyum, bekerja bersama, tetapi pekerjaan tetap saya cek. Kalau tidak benar, tetap akan diberikan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyambut baik kerja sama Kejari dengan DPRD Kota Kupang. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memperkuat pemahaman dan mitigasi hukum tidak hanya di lingkungan eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif.
Kejari Siapkan Pendampingan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












