Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD menjadi penting untuk mendorong pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan yang terang serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kewenangan.
Bagi masyarakat yang menantikan kepastian hak atas tanah, keberhasilan penanganan persoalan tidak hanya diukur dari jumlah rapat atau banyaknya aspirasi yang diterima.
Hal yang lebih menentukan ialah kejelasan proses, keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan tindak lanjut yang dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, aspirasi mengenai Besipae, Bendungan Temef, dan persoalan pertanahan lainnya di NTT diharapkan memperoleh perhatian berkelanjutan hingga terdapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian dari pihak-pihak berwenang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












