Sejumlah rumah mengalami kerusakan berat. Bahkan, beberapa rumah warga dilaporkan roboh akibat guncangan gempa.
Kerusakan tempat tinggal membuat sebagian keluarga harus menghadapi situasi sulit. Selain memikirkan tempat tinggal, mereka juga harus memastikan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi sambil perlahan memulihkan kehidupan pascabencana.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PIKI, Panca Family, mengatakan kehadiran PIKI Peduli di Bajawa merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus berada di tengah masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hadir di Golewa Barat untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak bencana mendapatkan perhatian dan dukungan. Bantuan yang kami bawa mungkin sederhana, tetapi kami berharap kehadiran ini dapat meringankan beban warga sekaligus memberikan penguatan bahwa masyarakat Flores tidak sendiri dalam menghadapi bencana,” ujar Panca Family.
Camat: Bantuan Sangat Berarti bagi Warga
Camat Golewa Barat, Wili Gori, mengapresiasi kepedulian PIKI Peduli yang datang secara langsung dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti, terutama bagi keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan dan masih membutuhkan dukungan untuk melewati masa pascabencana.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian PIKI Peduli yang telah hadir dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak di Kecamatan Golewa Barat. Bantuan ini sangat berarti bagi warga, khususnya bagi keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan dan sedang membutuhkan dukungan untuk melewati masa pascabencana,” kata Wili Gori.
Proses penyaluran bantuan di Desa Rakalaba 1 berlangsung aman dan lancar. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat turut mendukung kegiatan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












