Karena itu, pendataan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan administratif, tetapi harus menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan tidak ada jemaat yang terabaikan.
Kelurahan Ramah Disabilitas Diperkuat
Upaya membangun lingkungan inklusif juga dilakukan Pemerintah Kota Kupang melalui pengembangan kelurahan ramah disabilitas.
Serena menjelaskan, inisiatif tersebut sebelumnya telah diluncurkan di Kelurahan Naikoten I sebagai bagian dari upaya memperluas akses terhadap pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
Ia berharap gerakan tersebut berjalan seiring dengan program Gereja Ramah Disabilitas yang dikembangkan GMIT.
Menurut Serena, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antara gereja, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh ruang berpartisipasi dalam pembangunan.
Ia juga meminta para peserta pelatihan menjadi agen perubahan di wilayah pelayanan masing-masing.
Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan diterapkan dalam kegiatan gereja, mulai dari pembenahan aksesibilitas, peningkatan kualitas komunikasi, hingga pelibatan penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












