Kolaborasi OPD Jadi Kunci
Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, BKAD menangani pengelolaan keuangan, sedangkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjalankan fungsi reviu dan pengawasan.
Kualitas data, ketepatan pelaporan serta kesesuaian antara realisasi keuangan dan capaian output turut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, tepat, transparan dan akuntabel. Anggaran yang dikelola pemerintah tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga harus menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, penghargaan dari KPPN Kupang tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah terselesaikannya program sesuai target, kualitas hasil pembangunan serta ketepatan sasaran penggunaan anggaran.
Peringkat III TKD Perkuat Capaian
Selain meraih peringkat pertama dalam pengelolaan DAK Fisik, Kota Kupang juga menempati peringkat ketiga dalam kinerja penyaluran TKD Semester I Tahun Anggaran 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












