Ferdi bahkan menduga adanya kedekatan antara pihak yang diperiksa dengan sejumlah pejabat tertentu sehingga proses hukum berjalan lamban.
“Kami meminta Kapolda NTT tidak hanya menerima laporan sepihak dari penyidik. Jika memang ada dugaan hubungan kedekatan dengan pihak tertentu, jangan sampai itu memengaruhi proses penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut Ferdi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak transparan.
“Beberapa waktu lalu kami meminta penjelasan terkait dasar hukum penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami. Sampai hari ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia menilai status hukum yang disandang kliennya telah menimbulkan dampak sosial yang besar, tidak hanya bagi Gama Feroh tetapi juga keluarganya.
“Klien kami sudah menerima hukuman sosial yang sangat berat. Anak, istri dan keluarganya ikut terdampak, padahal masih ada fakta-fakta yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Leo Lata Open, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya mendampingi Gama Feroh dalam proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang menurut mereka tidak berjalan sesuai prosedur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












