NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Dugaan serius mencuat dalam pencairan dana kerja sama media di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao.
Sedikitnya sembilan media diduga mencairkan dana kerjasama media non prosedural. Pasalnya kerjasama tersebut seharusnya ditandatangani oleh mantan Kepala Bagian Umum Setda Rote Ndao, Handryans Bessie, sesuai dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mencairkan dana advertorial dan pemberitaan bernilai ratusan juta rupiah.
Dana kerja sama tersebut sejatinya hanya dapat dicairkan apabila disertai PKS yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan media dan pihak Pemda Rote Ndao, yang diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Mantan Kepala Bagian Umum Setda Rote Ndao.
Namun persoalan muncul setelah terjadi pergantian jabatan Kabag Umum pada akhir November 2025, dari Handryans Bessie kepada Robby Laapen. Pergantian ini memicu polemik terkait keabsahan tanda tangan PKS yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Bendahara Akui Dana Sudah Dicairkan
Bendahara Bagian Umum Setda Rote Ndao, Karsem Lakabela, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (2/1/2026), membenarkan bahwa dana kerja sama tersebut telah dicairkan pada akhir tahun 2025.
Menurutnya, pencairan dilakukan karena seluruh dokumen dinilai lengkap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


