Tender Angkutan Laut Perintis Rp20,3 Miliar di KSOP Kelas III Kupang Disorot, KPK dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Avatar photo
Reporter : Tim

 

NTT-Terkini.com, Kupang — Proses tender Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total Rp20.307.511.000 diduga sarat permainan dan penyuapan.

Aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Kejati NTT, diminta segera mengusut dugaan praktik korupsi tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan 3.290 Liter Solar Subsidi ke JPU

Desakan ini disampaikan Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Sari Geni, SH, kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/1/2026).

Menurut Geni, IFC telah menerima laporan masyarakat terkait proses tender yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan Laut, yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas III Kupang, Provinsi NTT.

Baca Juga :  Miris! Perempuan Disabilitas 27 Tahun Diduga Diperkosa, Keluarga Tempuh Jalan Damai, Diduga dalam Tekanan

“Kami menduga kuat terjadi praktik penyuapan besar-besaran serta permainan antara KPA, PPK, dan rekanan dalam proses tender ini,” tegas Geni.

Pemenang Tender Berubah dalam Hitungan Hari
Geni mengungkapkan, kejanggalan paling mencolok terjadi pada perubahan pemenang tender dalam waktu singkat, tanpa penjelasan mekanisme yang jelas.

Untuk Trayek R26, pada 27 Desember 2025, pemenang tender diumumkan PT Radika Bahari Nusantara, berdasarkan surat pesanan yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung