NTT-Terkini.com, Kupang — Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Emelia Nomleni, meminta pemerintah provinsi tidak menjadikan pajak kendaraan bermotor sebagai satu-satunya andalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Emelia, optimalisasi PAD harus dilakukan dengan menggali berbagai sumber pendapatan potensial yang dimiliki daerah, mulai dari pengelolaan aset, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kontribusi sektor usaha dan korporasi yang beroperasi di NTT.
Pernyataan tersebut disampaikan Emelia saat membahas kondisi keuangan daerah sekaligus berbagai tantangan yang dihadapi NTT, termasuk dampak bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Flores.
Emelia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang mengaitkan akses terhadap BBM bersubsidi dengan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu dinilainya turut mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuat pemerintah terlalu bergantung pada sektor pajak kendaraan.
“Apakah dengan ini kebutuhan Pendapatan Asli Daerah kita hanya berfokus dari satu sektor ini saja? Bagaimana dengan sumber-sumber pendapatan kita yang lainnya?” kata Emelia.
Ia mendorong pemerintah mengoptimalkan aset-aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD. Demikian pula dengan BUMD dan sektor ekonomi lainnya yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Korporasi Diminta Beri Dampak bagi Masyarakat
Emelia juga mempertanyakan sejauh mana perusahaan atau korporasi yang menjalankan aktivitas usaha di NTT memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









