Emelia mengatakan kedua Ranperda tersebut telah ditetapkan sebagai rencana prakarsa DPRD dan selanjutnya akan memasuki tahapan konsultasi publik.
Ia berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek dari produk kebijakan daerah, tetapi turut terlibat memberikan masukan dalam proses pembentukannya.
“Kami berharap partisipasi publik dapat ikut dalam pembahasan Ranperda ini. Selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah, DPRD juga melaksanakan ini sebagai bagian dari keterbukaan kerja-kerja DPRD Nusa Tenggara Timur kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









