Dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun kewajiban aparat untuk memastikan hak dan perlindungan korban.
Apalagi, korban disebut memiliki keterbatasan intelektual sehingga aspek pendampingan, pemeriksaan kondisi korban, serta perlindungan terhadap kepentingan terbaik korban menjadi hal yang sangat penting.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas P3A2KB Kabupaten Rote Ndao yang membidangi perlindungan perempuan dan anak serta Penjabat Kepala Desa Batulilok terkait kasus tersebut dan proses perdamaian yang disebut telah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak tersebut belum berhasil dikonfirmasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












