Sebaliknya, jika penyelenggara dapat menunjukkan bahwa mekanismenya merupakan kegiatan yang sah, tidak memenuhi unsur perjudian, dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Kesimpulan
Polemik di Expo UMKM Rote Ndao pada akhirnya bukan sekadar persoalan “arisan atau bukan arisan”, melainkan menyangkut substansi permainan dan legalitas penyelenggaraannya.
Nama “arisan berhadiah”, “undian”, “ketangkasan”, atau istilah lainnya tidak dengan sendirinya menentukan status hukum suatu kegiatan.
Yang menentukan adalah mekanismenya.
Karena itu, jika memang terdapat permainan berbayar yang hadiahnya ditentukan melalui mekanisme untung-untungan, sementara peserta yang kalah kehilangan uang dan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah unsur perjudian terpenuhi.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh hanya melihat ada atau tidaknya izin keramaian. Izin keramaian bukan berarti izin perjudian. Legalitas sebuah permainan harus dilihat berdasarkan aturan yang secara khusus mengatur kegiatan tersebut.
Dalam konteks Expo UMKM Rote Ndao, transparansi mengenai mekanisme permainan dan dokumen perizinannya menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa kegiatan yang dikemas sebagai hiburan dalam pameran justru berpotensi masuk ke ranah perjudian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










