Daerah  

Membedah Arisan Berbayar Berhadiah di Expo UMKM Rote Ndao: Arisan atau Perjudian?

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Artinya, apabila berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum suatu kegiatan terbukti memenuhi unsur perjudian dan diselenggarakan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka pihak yang menyelenggarakan dapat berhadapan dengan ketentuan pidana tersebut.

Tidak hanya penyelenggara.

Pasal 427 KUHP juga mengatur mengenai orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dengan demikian, konstruksi pertanggungjawaban hukumnya dapat mencakup dua sisi: penyelenggara yang memberikan kesempatan bermain dan peserta yang menggunakan kesempatan tersebut, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga :  Pemkab Rote Ndao Anggarkan Rp990 Juta untuk PJU, 55 Lampu Jalan Jadi Target 2026

Perlu Pemeriksaan Terbuka

Polemik arisan berbayar berhadiah di Expo UMKM Rote Ndao karena itu tidak cukup dijawab hanya dengan menyebut kegiatan tersebut sebagai arisan atau permainan berhadiah.

Yang harus dibuka kepada publik adalah bagaimana mekanisme permainan tersebut berjalan, berapa uang yang dibayarkan peserta, bagaimana uang dikumpulkan, dari mana hadiah berasal, bagaimana pemenang ditentukan, serta apakah penyelenggara memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Baca Juga :  PIKI Peduli Sambangi Golewa Barat, Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Jika seluruh unsur tersebut ternyata menunjukkan adanya pembayaran untuk memperoleh kesempatan menang yang ditentukan oleh faktor untung-untungan, maka kegiatan tersebut patut diperiksa dari perspektif ketentuan perjudian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung