Daerah  

Membedah Arisan Berbayar Berhadiah di Expo UMKM Rote Ndao: Arisan atau Perjudian?

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Oleh: Jeckson Mansula/Wartawan NTT Terkini

ROTE NDAO — Polemik permainan arisan berbayar berhadiah yang digelar dalam rangkaian Pameran Expo UMKM Kabupaten Rote Ndao terus menjadi sorotan. Di tengah perdebatan mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan arisan, undian berhadiah, atau perjudian, aspek hukum dan perizinan menjadi bagian penting yang perlu dibedah.

Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, penyebutan sebuah permainan sebagai “arisan berhadiah” tidak serta-merta membuat kegiatan tersebut terbebas dari ketentuan pidana perjudian. Substansi permainan, mekanisme pembayaran, sumber hadiah, serta cara menentukan pemenang menjadi faktor penting yang harus diperiksa.

Baca Juga :  Pemkab Rote Ndao Anggarkan Rp990 Juta untuk PJU, 55 Lampu Jalan Jadi Target 2026

Bukan Sekadar Soal Nama

Dalam UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, undian pada prinsipnya berkaitan dengan kesempatan memperoleh hadiah berupa uang atau benda, dengan pemenang ditentukan melalui undi atau cara yang hasilnya sangat dipengaruhi faktor untung-untungan.

Sementara itu, pemerintah juga memiliki regulasi mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  PIKI Peduli Sambangi Golewa Barat, Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Namun, istilah “gratis” dalam UGB menjadi kata kunci. Artinya, tidak semua kegiatan yang menggunakan mekanisme undian otomatis dapat dikategorikan sebagai UGB yang sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung