Daerah  

Membedah Arisan Berbayar Berhadiah di Expo UMKM Rote Ndao: Arisan atau Perjudian?

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Misalnya, peserta diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan menang. Uang peserta kemudian dikumpulkan, hadiah diberikan kepada satu atau beberapa peserta berdasarkan hasil yang dipengaruhi faktor untung-untungan, sementara peserta lainnya kehilangan uang yang telah dibayarkan.

Konstruksi semacam itu tentu berbeda dengan arisan konvensional.

Dalam arisan biasa, peserta secara bergiliran menerima uang yang pada dasarnya merupakan kumpulan iuran anggota. Sedangkan apabila pembayaran tersebut semata-mata digunakan untuk memperoleh kesempatan memenangkan hadiah melalui mekanisme untung-untungan, konstruksinya dapat menimbulkan persoalan hukum perjudian.

Baca Juga :  PIKI Peduli Sambangi Golewa Barat, Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa

Karena itu, ketika penyelenggara menyebut kegiatan tersebut sebagai “arisan berhadiah”, pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik:

Apa yang dibayar peserta? Apa yang diperoleh peserta? Dari mana hadiah berasal? Bagaimana pemenang ditentukan? Apakah peserta yang tidak menang kehilangan uangnya? Dan apakah penyelenggara memperoleh keuntungan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan karakter sebenarnya dari permainan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Rote Ndao Anggarkan Rp990 Juta untuk PJU, 55 Lampu Jalan Jadi Target 2026

Ancaman Pidana dalam KUHP Baru

Dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan pidana terhadap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung