Misalnya, peserta diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan menang. Uang peserta kemudian dikumpulkan, hadiah diberikan kepada satu atau beberapa peserta berdasarkan hasil yang dipengaruhi faktor untung-untungan, sementara peserta lainnya kehilangan uang yang telah dibayarkan.
Konstruksi semacam itu tentu berbeda dengan arisan konvensional.
Dalam arisan biasa, peserta secara bergiliran menerima uang yang pada dasarnya merupakan kumpulan iuran anggota. Sedangkan apabila pembayaran tersebut semata-mata digunakan untuk memperoleh kesempatan memenangkan hadiah melalui mekanisme untung-untungan, konstruksinya dapat menimbulkan persoalan hukum perjudian.
Karena itu, ketika penyelenggara menyebut kegiatan tersebut sebagai “arisan berhadiah”, pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik:
Apa yang dibayar peserta? Apa yang diperoleh peserta? Dari mana hadiah berasal? Bagaimana pemenang ditentukan? Apakah peserta yang tidak menang kehilangan uangnya? Dan apakah penyelenggara memperoleh keuntungan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk menentukan karakter sebenarnya dari permainan tersebut.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Dalam Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan pidana terhadap pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










