Siap Tindak Tegas Setelah Masuk Ranah Hukum
Situasi kini berubah setelah kasus tersebut resmi menggelinding ke ranah hukum pidana. Menanggapi laporan resmi korban ke Polres Rote Ndao, Pdt. Abraham menegaskan pihak MD GPdI NTT menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan siap mengambil tindakan organisasi yang konkret berdasarkan hasil penyelidikan polisi.
”Jika dalam proses hukum di kepolisian nanti Pendeta DPS terbukti melakukan perbuatan tersebut, kami dari Majelis Daerah pastikan akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan organisasi gereja,” cetus Pdt. Abraham tanpa kompromi.
Mengintip Kronologi: Modus Rekam Kakak Beradik Lewat Ventilasi Kamar Mandi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jagat maya Rote Ndao dihebohkan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar dua perempuan kakak beradik, berinisial MM dan JVM. Keduanya merupakan pengerja/pelayan di rumah pastori gereja tersebut.
Laporan resmi mereka telah diterima oleh SPKT Polres Rote Ndao pada Sabtu (30/05/2026) dengan Nomor Laporan: LP/B/108/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT. Penyidik membidik terduga pelaku dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan isi laporan, peristiwa traumatis yang dialami korban MM terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di wilayah Lekik, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain.
Saat korban sedang mandi, ia mendengar aktivitas di kamar mandi sebelah yang sedang digunakan oleh Pdt. DPS. Tak berselang lama, korban mendapati bayangan dan menyadari bahwa oknum pendeta tersebut diduga kuat tengah merekam dirinya yang tanpa busana melalui celah ventilasi pembatas dinding kamar mandi.
Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao. Kepastian status hukum Pdt. DPS akan menjadi penentu nasib karier kerohaniannya di bawah bendera MD GPdI NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












