NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Suasana tenang di Seed Resort, Rote Ndao, mendadak gempar. Sebuah laporan yang masuk melalui Barcode Mabes Polri sempat menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik dan intimidasi oleh anggota Polsek Rote Barat terhadap Warga Negara Asing (WNA). Namun, tudingan miring tersebut dibantah keras oleh aparat kepolisian. Usut punya usut, keributan tersebut ternyata dipicu oleh konflik domestik yang cukup pelik.
Kapolsek Rote Barat, IPDA Elyonat D.U. Warata, menegaskan bahwa kehadiran anggotanya di resort mewah tersebut murni untuk melakukan pengamanan (Kamtibmas), bukan untuk mengintimidasi apalagi mengusir tamu asing.
”Kehadiran anggota Polsek di Seed Resort merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan permintaan pengamanan langsung dari pemilik resort, Mr. Arick,” ujar IPDA Elyonat saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler, Selasa (07/07/2026).
Kronologi Pengamanan: Antisipasi Konflik Internal
Menurut penjelasan Kapolsek, Mr. Arick selaku pemilik Seed Resort sebelumnya telah meminta bantuan pengamanan menjelang kedatangan seorang warga negara asal Jerman. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi keributan dengan pihak internal di resort tersebut.
Mengingat insiden ini melibatkan warga negara asing, Polsek Rote Barat bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan. Proses ini juga langsung melibatkan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
Saat keributan pecah, polisi yang berada di lokasi langsung mengambil tindakan tegas namun terukur dengan mengamankan salah satu pihak.
“Polisi hanya mengamankan salah satu pihak agar tidak terjadi keributan lanjutan di Seed Resort. Bukan intimidasi, apalagi mengusir. Jika dibiarkan, sudah tentu akan ada korban dan mengganggu kenyamanan tamu hotel lainnya,” tegas Kapolsek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












