NTT-Terkini.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) resmi memperkuat sinergi dalam upaya penyelamatan aset, pemulihan piutang, serta penguatan tata kelola perusahaan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Kupang, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama tersebut juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan antara seluruh Kejaksaan Negeri dan Kantor Cabang Bank NTT se-Provinsi NTT, yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.”
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan komitmen nyata membangun tata kelola perusahaan yang sehat, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Keberhasilan sebuah bank saat ini tidak lagi hanya diukur dari besarnya aset atau laba, tetapi juga dari kualitas tata kelola, kepatuhan terhadap hukum, kemampuan mengelola risiko, dan tingkat kepercayaan masyarakat,” ujar Roch.
Menurutnya, di tengah dinamika industri perbankan yang semakin kompleks, hukum harus menjadi instrumen pencegahan, bukan hanya hadir ketika sengketa sudah terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












