“Kami menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat. Karena itu kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami. Data dan bukti yang kami miliki mengarah kepada orang lain yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Leo.
Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan aparat di salah satu lokasi. Menurutnya, meskipun penggeledahan diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat, aparat tidak menunjukkan dokumen legalitas secara lengkap.
“RT dan RW memang mengetahui adanya penggeledahan, tetapi mereka tidak diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut. Bahkan ketika ingin melihat langsung prosesnya, mereka tidak diperkenankan. Ini yang kami nilai tidak prosedural,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.
“Kami meminta ketegasan dari Propam. Jangan sampai ada oknum yang merusak institusi hanya untuk melindungi pihak tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” pungkas Leo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penetapan tersangka baru maupun tudingan kriminalisasi yang disampaikan tim kuasa hukum Gama Feroh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












