Jebakan Pengambilan Foto: Saat foto selesai dicetak, korban diminta mengambilnya di rumah pelaku. Di sana, korban lagi-lagi dipaksa masuk kamar dan digagahi.
Pelecehan di Dapur Korban: Pelaku bahkan berani menyusup ke dapur rumah korban dan mencium korban secara paksa.
Modus Pesan Jajanan: Pelaku sengaja memesan kue kepada ibu korban agar diantarkan ke Masjid Nurul Imam Batutua. Begitu korban tiba mengantar pesanan, pelaku langsung memeluk dan mencium korban berulang kali sebelum akhirnya mengantarnya pulang.
Pelarian SSU dari jerat hukum berakhir setelah korban yang sudah tidak kuat menahan tekanan psikologis akhirnya menceritakan semuanya kepada sang ibu pada 24 April 2026. Merasa terpukul, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Rote Ndao keesokan harinya melalui laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
”Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA. Selain untuk menjaga psikologis korban, penanganannya juga harus dilakukan sesuai SOP dan timeline penanganan perkara,” tegas AKBP Mardiono.
Senada dengan Kapolres, Kanit PPA Polres Rote Ndao, AIPTU Heronimus Yanson, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengebut pemberkasan perkara ini. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ba’a,” pungkasnya.
Kini, oknum pegawai KUA tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara yang berat serta pemecatan secara tidak hormat atas tindakan asusila yang dilakukannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












