Daerah  

Diduga Ada Mafia Hukum dalam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum RS Soroti Pembebasan Pice Kota

Avatar photo
Reporter : Tim
oplus_0

Ia mengungkapkan, dua tersangka lainnya telah menjalani proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara, sementara PK disebut bebas demi hukum setelah masa penahanannya berakhir.

Menurut Marthen, pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang dibebaskan, sementara dua tersangka lainnya tetap diproses. Jika memang tidak terlibat, biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan dihentikan di tengah jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pupuk Subsidi di Rote Ndao Mandek, Diduga Penyidik Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa dan Pilih Jalur Mediasi

Pihaknya juga meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum pembebasan PK.

Lebih lanjut, Marthen menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, seluruh aktivitas yang dilakukan para tersangka dan korban selama berada di Hotel Setia, termasuk penyediaan fasilitas hotel, makanan, minuman, hingga kebutuhan lainnya, disebut difasilitasi oleh PK.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Gandeng PLN, Sampah TPST Alak Bakal Diolah Jadi Bahan Bakar PLTU Bolok

“Karena itu kami meminta agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses secara hukum hingga tuntas dan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak bersalah,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung