NTT-Terkini.com, Atambua – Kuasa hukum tersangka RS dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, mempertanyakan pembebasan salah satu tersangka berinisial PK alias Pice Kota oleh aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Atambua, Selasa (2/6/2026), tim kuasa hukum RS yang terdiri dari Marthen Lau dan Putra Dapatalu menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penanganan perkara tersebut karena hanya dua tersangka yang diproses hingga tahap persidangan, sementara PK disebut telah dibebaskan.
Marthen Lau menjelaskan, kasus yang terjadi pada Januari 2026 itu awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni PK, RS, dan RM.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polres Belu berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, status tersangka klien kami juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Atambua menolak permohonan praperadilan yang diajukan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah dan proses hukum dilanjutkan.
“Kalau ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik dan telah diuji melalui praperadilan, maka seharusnya diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Marthen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












