Daerah  

Diduga Ada Mafia Hukum dalam Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum RS Soroti Pembebasan Pice Kota

Avatar photo
Reporter : Tim
oplus_0

 

NTT-Terkini.com, Atambua – Kuasa hukum tersangka RS dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, mempertanyakan pembebasan salah satu tersangka berinisial PK alias Pice Kota oleh aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Atambua, Selasa (2/6/2026), tim kuasa hukum RS yang terdiri dari Marthen Lau dan Putra Dapatalu menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penanganan perkara tersebut karena hanya dua tersangka yang diproses hingga tahap persidangan, sementara PK disebut telah dibebaskan.

Baca Juga :  Wawali Kupang Tinjau Dukcapil, Soroti Perangkat Usang dan Lambatnya Layanan Akibat Gangguan Jaringan

Marthen Lau menjelaskan, kasus yang terjadi pada Januari 2026 itu awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni PK, RS, dan RM.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polres Belu berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, status tersangka klien kami juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Atambua menolak permohonan praperadilan yang diajukan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah dan proses hukum dilanjutkan.

Baca Juga :  Landasan Bandara D.C. Saudale Diperpanjang, Rote Ndao Bersiap Sambut Penerbangan Langsung dari Bali dan Labuan Bajo

“Kalau ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik dan telah diuji melalui praperadilan, maka seharusnya diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Marthen.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung