NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Rote Ndao. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao resmi menyepakati percepatan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu dari semula direncanakan pada September menjadi 1 Juli 2026.
Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, pimpinan DPRD, serta sejumlah anggota dewan.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi para tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Setelah melalui berbagai pembahasan dan koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif, akhirnya jadwal pelantikan diputuskan untuk dilaksanakan pada awal Juli mendatang.
Tak hanya menetapkan waktu pelantikan, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan penting terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Pemerintah dan DPRD memastikan bahwa regulasi mengenai besaran gaji serta pembagian tugas dan fungsi kerja (job description) telah disiapkan sehingga para pegawai dapat langsung menjalankan tugasnya setelah dilantik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












