NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Proyek pembangunan Jalan Keoen–Landuleko di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan. Tiga warga melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao terkait dugaan penggusuran lahan dan penebangan ratusan pohon jati produktif oleh kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya (PT NK), tanpa pemberian ganti rugi.
Somasi pertama yang dikirim kuasa hukum para pemilik lahan, Yupelita Dima, SH., MH., tertanggal 6 April 2026, meminta Bupati Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan ganti rugi atas lahan serta tanaman produktif yang terdampak proyek tersebut.
Tiga warga yang mengajukan tuntutan yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam somasi, Oktovianus Lidik mengklaim kehilangan sekitar 500 pohon jati dan lahan seluas 2.000 meter persegi, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp775 juta.
Sementara itu, Oktovianus Ballo mengaku kehilangan sekitar 30 pohon jati dan lahan seluas 300 meter persegi, dengan nilai kerugian sekitar Rp90 juta.
Adapun Harce Lona menyebut sekitar 200 pohon jati serta lahan seluas 550 meter persegi terdampak proyek tersebut. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp262 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












