Daerah  

Bupati Rote Ndao Disomasi, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1,14 Miliar atas Penebangan Ratusan Pohon Jati untuk Proyek Jalan

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST., saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari isi surat somasi yang diterima.

Ia juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao, Nyongky Ndolu, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

Baca Juga :  Mahasiswa S2 IKM Undana Gandeng Komunitas Difabel Rote Ndao, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Inklusif

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah dan tuntutan masyarakat atas hak ganti rugi terhadap lahan serta tanaman produktif yang diklaim terdampak pembangunan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Nindya Karya terkait tudingan yang disampaikan para pemilik lahan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung