Daerah  

Bupati Rote Ndao Disomasi, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1,14 Miliar atas Penebangan Ratusan Pohon Jati untuk Proyek Jalan

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

Secara keseluruhan, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1,145 miliar dan meminta pemerintah daerah bersama PT Nindya Karya bertanggung jawab memberikan ganti rugi.

Salah satu pemilik lahan, Oktovianus Lidik, mengaku sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah sempat menjanjikan solusi, namun hingga kini belum terealisasi.

“Kami pernah didatangi asisten, camat, dan kepala desa. Kami diminta memasukkan proposal bantuan hand tractor. Terakhir disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum warga lainnya, Yusak Langga, SH., mengatakan kliennya pada prinsipnya mendukung program pembangunan pemerintah. Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak.

Baca Juga :  Mahasiswa S2 IKM Undana Gandeng Komunitas Difabel Rote Ndao, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Inklusif

Ia mengungkapkan pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengirimkan somasi kedua dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Yusak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung