Secara keseluruhan, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1,145 miliar dan meminta pemerintah daerah bersama PT Nindya Karya bertanggung jawab memberikan ganti rugi.
Salah satu pemilik lahan, Oktovianus Lidik, mengaku sebelumnya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah sempat menjanjikan solusi, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami pernah didatangi asisten, camat, dan kepala desa. Kami diminta memasukkan proposal bantuan hand tractor. Terakhir disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum warga lainnya, Yusak Langga, SH., mengatakan kliennya pada prinsipnya mendukung program pembangunan pemerintah. Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak.
Ia mengungkapkan pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengirimkan somasi kedua dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Yusak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












