NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kunjungan kerja Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, ke Kabupaten Rote Ndao, Senin (13/7/2026), dimanfaatkan Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT untuk mendesak penyelesaian dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, meminta Kapolda NTT mengambil alih penanganan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Kapolda NTT tidak hanya menerima laporan bawahan, tetapi turun langsung mengawal penuntasan dua kasus BBM di Rote Ndao. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegas Sarah kepada media ini, Senin (13/7/2026).
Kasus Solar Subsidi Dinilai Jalan di Tempat
Kasus pertama yang disoroti PIAR NTT adalah dugaan penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi yang ditemukan di kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.
Kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada 30 April 2026. Penyidik kemudian menetapkan RBM sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan, hasil uji laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM, serta gelar perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












