NTT-Terkini.com, ROTE NDAO — Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (21/8/2026).
Tersangka berinisial RBM alias Benny diserahkan bersama barang bukti berupa 3.290 liter solar bersubsidi, satu unit dump truck, serta sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penyerahan dipimpin Kanit 2 Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I Made Budiarsa, SH, bersama anggota Unit Tipidter. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, SH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026, terkait Berkas Perkara Nomor BP/09/VII/RES.5.1./2026/Reskrim tanggal 13 Juli 2026 atas nama tersangka RBM alias Benny.
Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, SH, selaku Jaksa Peneliti, di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
