Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, pada Kamis, 30 April 2026.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/03/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tanggal 1 Mei 2026.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
