Indeks

Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan 3.290 Liter Solar Subsidi ke JPU

Reporter : Jhon Seo

RBM alias Benny selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah seluruh administrasi selesai, tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.

Diamankan 3.290 Liter Solar Bersubsidi

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada Kamis, 30 April 2026.

Saat itu, polisi mengamankan 3.290 liter solar bersubsidi dari kediaman RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

BBM tersebut ditemukan tersimpan dalam berbagai wadah, yakni 54 jerigen plastik dan enam drum plastik.

Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, sebelumnya menjelaskan bahwa BBM tersebut diamankan sekitar pukul 15.20 Wita dan saat itu masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan sementara dilakukan proses penyelidikan,” ujar Derven saat itu.

Menurut keterangan kepolisian, BBM bersubsidi tersebut ditemukan berada di area kediaman dan garasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan RBM.

Dijerat Pasal 55 UU Migas

Atas perbuatannya, RBM alias Benny dijerat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version