RBM alias Benny selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah seluruh administrasi selesai, tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.
Diamankan 3.290 Liter Solar Bersubsidi
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pada Kamis, 30 April 2026.
Saat itu, polisi mengamankan 3.290 liter solar bersubsidi dari kediaman RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
BBM tersebut ditemukan tersimpan dalam berbagai wadah, yakni 54 jerigen plastik dan enam drum plastik.
Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, sebelumnya menjelaskan bahwa BBM tersebut diamankan sekitar pukul 15.20 Wita dan saat itu masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, BBM tersebut adalah BBM subsidi jenis solar dan sementara dilakukan proses penyelidikan,” ujar Derven saat itu.
Menurut keterangan kepolisian, BBM bersubsidi tersebut ditemukan berada di area kediaman dan garasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan RBM.
Dijerat Pasal 55 UU Migas
Atas perbuatannya, RBM alias Benny dijerat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
