NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Pendeta berinisial DPS di GPdI Eklesia Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, memantik respons keras dari pimpinan pusat daerah. Ketua Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Nusa Tenggara Timur (MD GPdI NTT), Pdt. Abraham S. Nenobais, menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat jika sang pendeta terbukti melakukan tindakan asusila tersebut.
Sikap tegas ini disampaikan Pdt. Abraham saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (12/06/2026).
Sempat Dilaporkan Tahun 2025, Namun Minim Bukti
Pdt. Abraham membeberkan fakta bahwa kasus ini sebenarnya sempat mencuat ke internal organisasi pada tahun 2025 lalu. Saat itu, korban berinisial MM didampingi orang tuanya sudah pernah mengadukan perbuatan Pdt. DPS kepada pihak Majelis Daerah.
Namun, dalam proses klarifikasi kala itu, penanganan terkendala karena pelaku membantah keras dan pihak pelapor belum bisa menyodorkan bukti fisik.
”Saat kami lakukan pemeriksaan internal, yang bersangkutan (Pdt. DPS) tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, pelapor juga belum memberikan bukti konkret. Karena saat itu kami menganggap tidak cukup bukti, maka sanksi organisasi belum bisa dijatuhkan,” ungkap Pdt. Abraham.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
