Daerah  

Bupati Rote Ndao Disomasi, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1,14 Miliar atas Penebangan Ratusan Pohon Jati untuk Proyek Jalan

Avatar photo
Reporter : Jeki Mansula

NTT-Terkini.com, ROTE NDAO – Proyek pembangunan Jalan Keoen–Landuleko di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan. Tiga warga melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao terkait dugaan penggusuran lahan dan penebangan ratusan pohon jati produktif oleh kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya (PT NK), tanpa pemberian ganti rugi.

Somasi pertama yang dikirim kuasa hukum para pemilik lahan, Yupelita Dima, SH., MH., tertanggal 6 April 2026, meminta Bupati Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan ganti rugi atas lahan serta tanaman produktif yang terdampak proyek tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pameran Pembangunan Rote Ndao, Warga Desak Polres Tindak Permainan Adu Ketangkasan yang Diduga Bermuatan Judi

Tiga warga yang mengajukan tuntutan yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam somasi, Oktovianus Lidik mengklaim kehilangan sekitar 500 pohon jati dan lahan seluas 2.000 meter persegi, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp775 juta.

Sementara itu, Oktovianus Ballo mengaku kehilangan sekitar 30 pohon jati dan lahan seluas 300 meter persegi, dengan nilai kerugian sekitar Rp90 juta.

Baca Juga :  DPRD Kota Kupang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota: Akuntabilitas adalah Amanah Rakyat

Adapun Harce Lona menyebut sekitar 200 pohon jati serta lahan seluas 550 meter persegi terdampak proyek tersebut. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp262 juta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung