Tidak hanya itu, sebagai bentuk pengawasan yang lebih kuat, DPRD Kabupaten Rote Ndao mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam proyek tambak garam tersebut.
Pansus nantinya akan fokus mengawasi penyelesaian sengketa lahan, tuntutan ganti rugi kerusakan, hingga revisi Perjanjian Kerja Sama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin hak-hak masyarakat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen kesimpulan sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil serta menjaga kelancaran pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kabupaten Rote Ndao.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
