Oleh: Jeckson Mansula/Wartawan NTT Terkini
ROTE NDAO — Polemik permainan arisan berbayar berhadiah yang digelar dalam rangkaian Pameran Expo UMKM Kabupaten Rote Ndao terus menjadi sorotan. Di tengah perdebatan mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan arisan, undian berhadiah, atau perjudian, aspek hukum dan perizinan menjadi bagian penting yang perlu dibedah.
Jika dilihat dari konstruksi hukumnya, penyebutan sebuah permainan sebagai “arisan berhadiah” tidak serta-merta membuat kegiatan tersebut terbebas dari ketentuan pidana perjudian. Substansi permainan, mekanisme pembayaran, sumber hadiah, serta cara menentukan pemenang menjadi faktor penting yang harus diperiksa.
Bukan Sekadar Soal Nama
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, undian pada prinsipnya berkaitan dengan kesempatan memperoleh hadiah berupa uang atau benda, dengan pemenang ditentukan melalui undi atau cara yang hasilnya sangat dipengaruhi faktor untung-untungan.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki regulasi mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, istilah “gratis” dalam UGB menjadi kata kunci. Artinya, tidak semua kegiatan yang menggunakan mekanisme undian otomatis dapat dikategorikan sebagai UGB yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
