Pemerintah juga mengungkapkan adanya perubahan luas lahan berdasarkan hasil pengukuran Tahap I. Dari sebelumnya tercatat lebih dari 1.600 hektar, luas lahan yang masuk dalam kawasan proyek kini menjadi sekitar 1.057 hektar, dengan area konstruksi mencapai kurang lebih 616 hektar.
Pemkab Rote Ndao menegaskan bahwa lahan persawahan warga pada prinsipnya tidak diperkenankan masuk dalam area proyek. Namun terhadap lahan sawah yang telah terdampak, pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi minimal sebesar Rp10 juta per hektar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pemerintah telah merealisasikan pembayaran kompensasi kepada sejumlah warga yang data dan lahannya telah diverifikasi,” demikian penjelasan pemerintah dalam rapat tersebut.
Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta pemerintah daerah segera membentuk tim verifikasi lapangan yang bekerja secara objektif, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat guna memastikan seluruh data lahan terdampak dapat diverifikasi secara akurat.
DPRD juga mendorong pihak pengelola proyek agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait dasar perhitungan nilai kompensasi maupun tahapan pembayaran kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
