Tak hanya itu, adik kandung korban berinisial JVM yang masih berusia 16 tahun disebut juga pernah mengalami peristiwa serupa pada pertengahan Desember 2024 di lokasi yang sama.
Merasa malu, takut, dan dirugikan atas kejadian tersebut, korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban Mengalami Trauma
Ayah korban, YM, mengatakan putrinya merupakan lulusan Sekolah Alkitab Kupang (SAK) di Baumata, Kabupaten Kupang, yang berada di bawah naungan GPdI Nusa Tenggara Timur.
Setelah menyelesaikan pendidikan, MM kembali ke gereja asalnya untuk menjalani pelayanan sebagai tenaga pengajar sesuai ketentuan organisasi gereja dan tinggal di rumah yang ditempati terlapor.
“Anak saya sempat mengalami trauma cukup lama akibat peristiwa yang dialaminya,” kata YM saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6/2026).
Menurut YM, berdasarkan pengakuan putrinya, dugaan tindakan perekaman saat mandi tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali. Ia juga menyebut terdapat dugaan tindakan lain yang membuat korban merasa takut dan tertekan.
Selain MM, YM mengatakan anaknya yang lain, JVM, juga mengaku pernah melihat sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dirinya saat sedang mandi di kamar mandi rumah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








