Namun, hanya berselang empat hari, tepatnya 31 Desember 2025, PPK kembali mengeluarkan surat pesanan baru yang menetapkan PT Java Shopping Line sebagai pemenang, dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar.
Hal serupa juga terjadi pada Trayek R27. Pada 27 Desember 2025, PPK menetapkan PT Sinar Permata Timur sebagai pemenang. Namun, pada 31 Desember 2025, keputusan tersebut kembali berubah dan dimenangkan oleh PT Bahtera Logistik Nusantara dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar.
Total anggaran dari dua trayek tersebut mencapai Rp20,3 miliar.
Diduga Pola Lama, Terjadi Setiap Tahun
IFC menilai dugaan penyimpangan ini bukan kasus baru. Geni menyebut, praktik serupa diduga terjadi hampir setiap tahun, terutama pada proyek-proyek pengadaan di daerah.
“Ini pola lama. Dugaan penyuapan antara PPK, KPA, dan rekanan terus berulang, apalagi di daerah dan kota-kota kecil. Jika dibiarkan, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Desak Pemeriksaan Pejabat KSOP Kupang Atas dugaan tersebut, IFC secara resmi mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejati NTT untuk segera memeriksa para pihak yang terlibat, antara lain:
Simon Baon, Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) I Gede Suka Maradana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Handoko Bawani, SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












