NTT-Terkini.com, Kupang — Mengawali masa kepemimpinan baru, Perumda Air Minum Kota Kupang langsung menunjukkan langkah progresif dengan menjalin kerja sama strategis bersama Bank NTT. Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (16/10/2025) bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dua institusi daerah yang memiliki peran vital dalam peningkatan pelayanan publik—khususnya dalam penyediaan air bersih yang lebih baik dan pengelolaan keuangan yang transparan.
Direktur Dana sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Kredit Bank NTT, Hillarius Minggu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tersebut. Ia menilai langkah cepat jajaran baru Perumda Air Minum Kota Kupang menunjukkan semangat kolaborasi yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan baru Perumda Air Minum Kota Kupang yang langsung bergerak membangun komunikasi intensif. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hillarius.
Hillarius menegaskan, melalui kerja sama ini, Bank NTT akan mendukung berbagai kebutuhan Perumda dalam pengelolaan dana, sistem pembayaran, serta layanan digitalisasi keuangan, agar pelayanan publik semakin efisien dan akuntabel.
“Kami siap menjadi mitra strategis, bukan hanya sebagai penyedia layanan perbankan, tetapi juga sebagai sahabat yang membantu memperkuat sistem keuangan dan manajemen perusahaan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Perumda Air Minum Kota Kupang menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan memperluas layanan kepada pelanggan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












