NTT-Terkini.com, Ende – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Bank NTT bukan sekadar lembaga penyimpanan uang, melainkan “urat nadi” pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT.
Hal itu disampaikan Melki dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang berlangsung di Ende, Kamis (15/5/2026), bersama para kepala daerah, pemegang saham, dan jajaran manajemen Bank NTT.
Menurut Melki, forum RUPS bukan hanya membahas soal angka, dividen, maupun laporan tahunan, tetapi menjadi momentum penting untuk menentukan arah masa depan ekonomi daerah.
“Bank itu bukan cuma tempat simpan uang. Di NTT, Bank NTT adalah urat nadi banyak mimpi kecil yang sedang tumbuh jadi besar,” ujar Melki.
Ia menekankan, Bank NTT harus terus bertumbuh menjadi bank daerah yang kuat, sehat, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.
“Yang kami bicarakan hari ini bukan sekadar keuntungan perusahaan, tetapi bagaimana Bank NTT bisa bertumbuh bersama rakyatnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Melki juga memberi pesan khusus kepada Direktur Kepatuhan Bank NTT yang baru dilantik agar menjaga integritas lembaga perbankan daerah tersebut.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan aset paling mahal bagi sebuah bank dan tidak bisa ditukar dengan apa pun.
“Kepercayaan itu mahal. Dan integritas tidak bisa dinegosiasi,” katanya.
Ia berharap Direktur Kepatuhan mampu menjadi benteng utama yang memastikan seluruh tata kelola dan operasional Bank NTT berjalan sesuai aturan dan tetap berada di jalur yang benar.
Melki optimistis, dengan penguatan tata kelola, pelayanan, serta komitmen menjaga integritas, Bank NTT dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus mitra strategis masyarakat dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
“NTT butuh bank daerah yang bukan hanya untung, tapi juga hadir dan bertumbuh bersama rakyatnya,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












