NTT-Terkini.com, Kupang — Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa mulai tahun ini seluruh pengelolaan APBD II Kabupaten Kupang akan difokuskan ke Bank NTT. Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan bank daerah kebanggaan masyarakat NTT tersebut.
“Yang biasanya masuk di bank-bank lain, mulai saat ini hanya masuk di Bank NTT. Ini semata-mata memberikan dorongan dan penguatan agar Bank NTT memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Yosef saat menghadiri kegiatan di Takari, belum lama ini.
Bupati memastikan, seluruh dana pemerintah daerah yang sebelumnya tersebar di berbagai bank kini 100 persen akan dikelola melalui Bank NTT.
“Sebagai Bupati Kupang, saya pastikan bahwa seluruh pengelolaan APBD II mulai tahun ini, yang selama ini ada di bank lain, dipastikan 100 persen sudah masuk di Bank NTT,” tegasnya.
Soroti Layanan ATM yang Sering Eror
Dalam kesempatan tersebut, Yosef juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan perbankan, terutama terkait operasional mesin ATM. Ia berharap Bank NTT memastikan agar tidak ada gangguan layanan, khususnya pada hari libur.
“Yang sering terjadi, mesin ATM eror. Kalau hari libur dan ATM rusak, kasihan masyarakat Takari dan sekitarnya harus ke Oelamasi atau SoE. Kalau sampai di Oelamasi juga rusak, mereka terpaksa ke Kota Kupang. Ini yang harus diperhatikan,” katanya.
Kolaborasi Air Bersih dan Pertanian Hortikultura
Selain soal layanan keuangan, Bupati juga mengungkapkan rencana kerja sama antara Bank NTT dan pemerintah desa dalam proyek penyediaan jaringan air bersih dari Oesusu ke Noelmina.
Skema pembiayaan proyek tersebut akan dikelola melalui Bank NTT agar lebih transparan dan terkontrol.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












