NTT-Terkini.com, ROTE NDAO — Dugaan monopoli sejumlah paket pekerjaan jalan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuat. Seorang pengusaha berinisial AIH alias Arie, yang disebut-sebut pernah bekerja di salah satu perusahaan kontraktor, diduga menggunakan lima perusahaan berbeda untuk mengerjakan enam paket proyek jalan dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap enam lokasi pekerjaan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pekerja menyebut pekerjaan pada paket-paket tersebut berada di bawah koordinasi AIH alias Arie.
Kondisi di lapangan juga menjadi sorotan karena progres sejumlah pekerjaan disebut masih rendah. Bahkan, salah satu paket pekerjaan hotmix disebut telah memasuki akhir masa kontrak, sementara progres fisiknya belum mencapai 40 persen.
Enam paket pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut yakni:
- Hotmix Baubafan–Kolobolon, dikerjakan CV Teguh Karya, dengan nilai kontrak sekitar Rp9,55 miliar.
- Lapen Tuanatuk–Todan, dikerjakan CV Teguh Karya, senilai sekitar Rp1,32 miliar.
- Hotmix Baudale–Mokdale, dikerjakan CV Wily Karya, senilai sekitar Rp1,1 miliar.
- Lapen Lingkar Sanggoen, dikerjakan CV Siloam, senilai sekitar Rp867 juta.
- Lapen Batulilok–Oele, dikerjakan CV Tifany Karya, senilai sekitar Rp1,25 miliar.
- Lapen Oedai–Holotula, dikerjakan CV Tuak Mandiri, senilai sekitar Rp1,05 miliar.
Jika seluruh nilai paket tersebut dijumlahkan, total anggarannya mencapai sekitar Rp15,14 miliar.
Progres Rendah Jadi Sorotan
Selain dugaan adanya keterkaitan satu pihak dalam pengerjaan sejumlah paket, kondisi progres pekerjaan di lapangan turut menjadi perhatian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








