NTT-Terkini.com, Rote Ndao – Polemik proyek tambak garam yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Rote Ndao kembali mencuat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai keluhan masyarakat yang terdampak proyek tersebut, Jumat (19/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Denison Moy, ST, dan dihadiri langsung Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam forum tersebut, warga menyuarakan sejumlah persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satu tuntutan utama adalah kejelasan nilai kompensasi terhadap lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi area tambak garam. Warga juga meminta adanya revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, masyarakat menyoroti minimnya transparansi terkait mekanisme perhitungan dan tahapan pembayaran kompensasi yang dinilai menimbulkan ketidakpastian di tengah warga terdampak.
Menanggapi berbagai aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penandatanganan berita acara kesepakatan hingga pengukuran lahan oleh pihak pertanahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










