“Ini juga merupakan salah satu ajakan untuk masyarakat Kota Kupang agar bisa mencatatkan perkawinannya secara sah dan bisa masuk dalam hukum,” katanya.
Jabatan Tak Mengubah Kewajiban
Bagi Serena, proses tersebut bukan sekadar memenuhi administrasi setelah menikah. Ia ingin menunjukkan bahwa setiap warga memiliki kewajiban yang sama dalam memastikan peristiwa penting dalam kehidupannya tercatat secara resmi.
Pesan itu juga terlihat dari proses yang dijalaninya bersama sang suami. Setelah perkawinan mereka disahkan menurut hukum agama pada 14 September, keduanya mengikuti proses pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Serena dan Capt. Gilbert menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, menjalani penelitian serta pemeriksaan administrasi, kemudian mengikuti pembacaan register perkawinan dan penandatanganan dokumen bersama pejabat pencatatan sipil dan para saksi.
Proses tersebut dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., M.M., bersama jajaran.
Serena juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diterimanya di Dukcapil Kota Kupang.
“Saya melihat komitmen moral yang sangat kuat dari seluruh aparatur Dukcapil. Hari ini pelayanan berjalan bersih tanpa pungli, tertib dan akuntabel. Transformasi Zona Integritas ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya,” ungkapnya.
Dukcapil: Pemberkatan Dulu, Baru Dicatat Negara
Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












