Menurut Angela, sejak 2022, Dukcapil Kota Kupang mewajibkan pasangan yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan di gereja untuk melanjutkan proses pencatatan Burgerlijke Stand (BS) di Kantor Dukcapil.
Ia menegaskan bahwa pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.
Secara prinsip, kata dia, perkawinan menurut agama harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dicatat oleh negara.
Pemuka agama berwenang menyatakan keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sementara pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.
Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dokumen penting bagi Dukcapil dalam melakukan pencatatan.
Dokumen Diperiksa, Register Ditandatangani
Dalam pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, sejumlah dokumen diajukan, antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai, pas foto, kutipan akta kelahiran serta fotokopi KTP kedua orang saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












