Berdasarkan SPDP yang diterbitkan Polres Manggarai Barat, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, Kungradus Terisno tercatat sebagai pelapor. Sementara itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai terlapor, yakni Boy Reynaldo Nunuhitu, Paulinus Handoyo Hambur, Venansius Pahat, dan Denny Chistian Dethan.
Kuasa hukum menilai proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi alasan kuat agar pelaksanaan lelang ditunda atau dibatalkan sementara sampai terdapat kepastian hukum.
“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami apabila nantinya terbukti terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan tersebut,” kata Adrianus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, maupun pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut terkait permintaan pembatalan lelang tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
