Kuasa Hukum Kungradus Terisno Minta KPKNL Batalkan Lelang Agunan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Sudah Naik Penyidikan

Avatar photo
Reporter : Tim

Berdasarkan SPDP yang diterbitkan Polres Manggarai Barat, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, Kungradus Terisno tercatat sebagai pelapor. Sementara itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai terlapor, yakni Boy Reynaldo Nunuhitu, Paulinus Handoyo Hambur, Venansius Pahat, dan Denny Chistian Dethan.

Baca Juga :  Geger Heboh di Seed Resort Rote Ndao: Polisi Bantah Intimidasi WNA, Ternyata Dipicu Konflik ‘Dua Istri’

Kuasa hukum menilai proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi alasan kuat agar pelaksanaan lelang ditunda atau dibatalkan sementara sampai terdapat kepastian hukum.

“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami apabila nantinya terbukti terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan tersebut,” kata Adrianus.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-64, Gubernur Melki: Bank NTT Harus Jadi Jantung Ekonomi Rakyat

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, maupun pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut terkait permintaan pembatalan lelang tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung